Pengusaha Bonded Warehouse ialah orang atau badan yang telah mendapatkan izin berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini untuk menyelenggarakan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.