Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Definisi dari "Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)"
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 81 Tahun 2024
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Luar Negeri
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | Perpajakan DDTC