Penghapusan Barang Rampasan

Definisi dari "Penghapusan Barang Rampasan"

Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dari daftar barang dengan atau tanpa menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang atau Pengurus Barang Rampasan Negara dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Penghapusan Barang Rampasan | Perpajakan DDTC