Pengelola Harta Wajib Pajak

Definisi dari "Pengelola Harta Wajib Pajak"

Pengelola Harta Wajib Pajak adalah pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah:

  1. Bank Persepsi, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek, untuk investasi di pasar keuangan; atau
  2. Bank Persepsi, untuk investasi di luar pasar keuangan,

yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.

Pengelola Harta Wajib Pajak | Perpajakan DDTC