Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja

Definisi dari "Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja"

Badan yang dituniuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja (Pasal 1 angka 8 PP Nomor 68 Tahun 2009).

Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja | Perpajakan DDTC