Pengampunan Pajak

Definisi dari "Pengampunan Pajak"

Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 ayat (1) UU Pengampunan Pajak).

Pengampunan Pajak | Perpajakan DDTC