(i) mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; (ii) mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan (iii) meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan (Pasal 2 ayat (2) UU Pengampunan Pajak).