Pengampunan Pajak Berdasarkan Tujuannya

Definisi dari "Pengampunan Pajak Berdasarkan Tujuannya"

(i) mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; (ii) mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan (iii) meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan (Pasal 2 ayat (2) UU Pengampunan Pajak).

Pengampunan Pajak Berdasarkan Tujuannya | Perpajakan DDTC