Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerbitan, pembukuan, inventarisasi, dan/atau pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 94/2025).
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMN PKP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK 77/2025).