Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai

Definisi dari "Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai"

Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Utang, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Pihak Yang Terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.