Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai melunasi utang Bea Masuk dan/atau Cukai, Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan Pencegahan, melaksanakan Penyitaan, melaksanakan Penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.