Kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal (PMK 116/2019).
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BMN PKP2B) (PMK 77/2025).