Pembatalan Jasa Kena Pajak

Definisi dari "Pembatalan Jasa Kena Pajak"

Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan Jasa Kena Pajak baik sebagian maupun seluruh hak atau fasilitas atau kemudahan oleh Penerima Jasa.

Pembatalan Jasa Kena Pajak | Perpajakan DDTC