Pemangku Kepentingan Ekonomi Kreatif adalah unsur perorangan atau lembaga yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi/organisasi kreatif, dunia usaha dan industri, lembaga keuangan, media komunikasi dan komunitas ekonomi kreatif.