Pelaku Ekonomi Kreatif

Definisi dari "Pelaku Ekonomi Kreatif"

Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

Pelaku Ekonomi Kreatif | Perpajakan DDTC