Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja (PMK 168/2023).
Pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus dan tidak terikat oleh hubungan kerja. Hal ini berarti pihak yang melakukan pekerjaan bebas berbeda dengan pegawai ataupun pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas (DDTC News).