Pejabat Perwakilan Negara Asing

Definisi dari "Pejabat Perwakilan Negara Asing"

Kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia (Pasal 1 angka 2 PP Nomor 47 Tahun 2020).

Pejabat Perwakilan Negara Asing | Perpajakan DDTC