Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

Definisi dari "Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional"

Pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia (Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 215/PMK.03/2008).

Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional | Perpajakan DDTC