Pejabat Pimpinan Tinggi

Definisi dari "Pejabat Pimpinan Tinggi"

Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut dengan Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kementerian Keuangan.

Pejabat Pimpinan Tinggi | Perpajakan DDTC