Pejabat Pencatatan Sipil

Definisi dari "Pejabat Pencatatan Sipil"

Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pejabat Pencatatan Sipil | Perpajakan DDTC