Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUAKec)

Definisi dari "Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUAKec)"

Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.

Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUAKec) | Perpajakan DDTC