Izin Tinggal Tetap

Definisi dari "Izin Tinggal Tetap"

Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Izin Tinggal Tetap | Perpajakan DDTC