Pejabat Pengawas

Definisi dari "Pejabat Pengawas"

Pejabat Pengawas adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan pengawas pada kantor pelayanan pajak dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.

Pejabat Pengawas | Perpajakan DDTC