Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak

Definisi dari "Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak"

Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Penyuluh Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.

Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak | Perpajakan DDTC