Pejabat Badan Internasional

Definisi dari "Pejabat Badan Internasional"

Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia (Pasal 1 angka 4 PP Nomor 47 Tahun 2020).

Pejabat Badan Internasional | Perpajakan DDTC