Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Definisi dari "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) | Perpajakan DDTC