Pegawai Tetap

Definisi dari "Pegawai Tetap"

Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur (Pasal 1 angka 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Pegawai Tetap | Perpajakan DDTC