Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
|
|
||||
Menimbang |
|||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
|
|||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
|
||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
|
|||||
|
|||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
|
||||
2.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
|
||||
3.
|
Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
|
||||
4.
|
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
|
||||
5.
|
Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
|
||||
6.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
|
||||
7.
|
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
|
||||
8.
|
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab PA pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
|
||||
9.
|
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
|
||||
10.
|
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
|
||||
11.
|
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
|
||||
12.
|
Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan Gaji dan tunjangan.
|
||||
13.
|
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang selanjutnya disingkat SPMT adalah surat pernyataan yang diterbitkan oleh kepala Satker/unit kerja yang menyatakan PPPK mulai melaksanakan tugas pada Satker/unit kerja tersebut.
|
||||
14.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
|
||||
15.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
|
||||
16.
|
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan mengenai penghentian pembayaran Gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya untuk dan atas nama pegawai yang pindah atau diberhentikan yang dibuat/dikeluarkan oleh PA/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
|
||||
17.
|
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
|
||||
18.
|
Gaji Induk adalah Gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada PPPK yang telah diangkat oleh pejabat berwenang dengan surat keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Satker yang meliputi gaji pokok dan/atau tunjangan yang melekat pada Gaji.
|
||||
19.
|
Gaji Susulan adalah Gaji yang belum dibayarkan dan belum dimintakan pembayarannya melalui Gaji Induk.
|
||||
20.
|
Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran karena perubahan golongan, gaji berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.
|
||||
21.
|
Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai PNS pusat.
|
||||
|
|
||||
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan pada APBN.
|
||||
(2)
|
Peraturan Menteri ini tidak mengatur mengenai tata cara pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
|
||||
|
|
||||
BAB III
PENGELOLA ADMINISTRASI PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK
Pasal 3 |
|||||
(1)
|
KPA bertanggung jawab atas administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK.
|
||||
(2)
|
Pengelola administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
||||
|
a.
|
PPK;
|
|||
|
b.
|
PPSPM;
|
|||
|
c.
|
Bendahara Pengeluaran; dan
|
|||
|
d.
|
PPABP.
|
|||
|
|
||||
Pasal 4 |
|||||
Pengelola administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan pejabat pengelola administrasi belanja pegawai PNS pusat pada Satker Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
|
|||||
|
|||||
BAB IV
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK
Bagian Kesatu
Aplikasi GPP
Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Pengelolaan administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dilaksanakan secara elektronik melalui Aplikasi GPP untuk Satker Kementerian Negara/Lembaga yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
|
||||
(2)
|
Penggunaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Satker menjadi tanggung jawab KPA.
|
||||
|
|
|
|||
Bagian Kedua
Perekaman Elemen Data
Pasal 6 |
|||||
Pengelolaan administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK secara elektronik melalui Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan perekaman data oleh PPABP pada Aplikasi GPP berdasarkan:
|
|||||
a.
|
dokumen keputusan kepegawaian; dan/atau
|
||||
b.
|
dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan/mutasi data kepegawaian PPPK.
|
||||
|
|
||||
Pasal 7 |
|||||
(1)
|
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk pengangkatan sebagai PPPK dilakukan dengan merekam:
|
||||
|
a.
|
surat keputusan pengangkatan PPPK;
|
|||
|
b.
|
data PPPK sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
|
|||
|
c.
|
perjanjian kerja;
|
|||
|
d.
|
surat pernyataan pelantikan;
|
|||
|
e.
|
SPMT;
|
|||
|
f.
|
data keluarga berdasarkan:
|
|||
|
|
1.
|
kartu keluarga;
|
||
|
|
2.
|
surat nikah/akta perkawinan;
|
||
|
|
3.
|
akta kelahiran/putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
|
||
|
|
4.
|
surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus.
|
||
|
g.
|
Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan/atau
|
|||
|
h.
|
kode tunjangan sesuai dengan lokasi pengangkatan untuk:
|
|||
|
|
1.
|
tunjangan pengabdian wilayah terpencil; dan/atau
|
||
|
|
2.
|
tunjangan khusus Provinsi Papua.
|
||
(2)
|
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk pemberhentian sebagai PPPK dilakukan dengan merekam:
|
||||
|
a.
|
surat keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau
|
|||
|
b.
|
surat keterangan kematian PPPK.
|
|||
(3)
|
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk penurunan golongan dilakukan dengan merekam surat keputusan penurunan golongan.
|
||||
(4)
|
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk:
|
||||
|
a.
|
kenaikan gaji berkala dilakukan dengan merekam surat keputusan/pemberitahuan kenaikan gaji berkala; atau
|
|||
|
b.
|
kenaikan gaji istimewa dilakukan dengan merekam surat keputusan kenaikan gaji istimewa.
|
|||
(5)
|
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam hal terdapat PPPK mutasi pindah ke Satker lain dilakukan dengan:
|
||||
|
a.
|
merekam surat keputusan mutasi pindah;
|
|||
|
b.
|
memproses ADK pegawai pindah;
|
|||
|
c.
|
memproses SKPP pindah; dan
|
|||
|
d.
|
menonaktifkan data PPPK dan data supplier yang telah diterbitkan SKPP pegawai pindah.
|
|||
(6)
|
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam hal terdapat PPPK baru karena mutasi pindah dari Satker lain dilakukan dengan:
|
||||
|
a.
|
memproses ADK pegawai pindah ke dalam basis data pegawai pada Aplikasi GPP berdasarkan SKPP yang telah dibubuhi keterangan telah dinonaktifkan dari basis data KPPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana/Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker; dan/atau
|
|||
|
b.
|
merekam perubahan kode tunjangan sesuai lokasi pindah setelah proses ADK pegawai pindah ke dalam basis data pegawai, antara lain untuk:
|
|||
|
|
1.
|
tunjangan pengabdian wilayah terpencil; dan/atau
|
||
|
|
2.
|
tunjangan khusus Provinsi Papua.
|
||
(7)
|
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk perubahan data keluarga dilakukan dengan merekam:
|
||||
|
a.
|
surat nikah/akta perkawinan;
|
|||
|
b.
|
akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai dengan peruntukannya;
|
|||
|
c.
|
akta kelahiran/putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
|
|||
|
d.
|
data surat keterangan anak masih sekolah/kuliah/kursus setiap awal tahun untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
|
|||
(8)
|
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk perpanjangan perjanjian kerja dilakukan dengan merekam:
|
||||
|
a.
|
perjanjian kerja; dan/atau
|
|||
|
b.
|
surat keputusan pengangkatan PPPK.
|
|||
(9)
|
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk data utang kepada negara dilakukan dengan merekam:
|
||||
|
a.
|
data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PPK;
|
|||
|
b.
|
data utang sewa rumah dinas berdasarkan surat izin penghunian rumah dinas; dan/atau
|
|||
|
c.
|
data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 8 |
|||||
(1)
|
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menghasilkan daftar perubahan data PPPK.
|
||||
(2)
|
Ketentuan dan peruntukan daftar perubahan data PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dan peruntukan daftar perubahan data pegawai pada belanja pegawai PNS pusat.
|
||||
|
|
||||
Bagian Ketiga
Pengelolaan Basis Data Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK
Pasal 9 |
|||||
Pengelolaan basis data pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK pada Satker dan KPPN mengikuti ketentuan pengelolaan basis data pada belanja pegawai PNS pusat.
|
|||||
|
|||||
BAB V
JENIS DAN KOMPONEN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK
Bagian Kesatu
Gaji dan Tunjangan PPPK
Pasal 10 |
|||||
PPPK diberikan Gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Gaji dan tunjangan PPPK.
|
|||||
|
|||||
Bagian Kedua
Komponen Gaji dan Tunjangan serta Potongan Pembayaran Gaji PPPK
Pasal 11 |
|||||
(1)
|
Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk.
|
||||
(2)
|
Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
|
||||
(3)
|
Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dapat dikecualikan dari pengaturan pada ayat (2).
|
||||
(4)
|
Komponen pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK meliputi:
|
||||
|
a.
|
gaji pokok;
|
|||
|
b.
|
tunjangan istri/suami;
|
|||
|
c.
|
tunjangan anak;
|
|||
|
d.
|
tunjangan pangan/beras
|
|||
|
e.
|
tunjangan umum;
|
|||
|
f.
|
tunjangan jabatan struktural/fungsional;
|
|||
|
g.
|
tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
|
|||
|
h.
|
tunjangan khusus Provinsi Papua;
|
|||
|
i.
|
tunjangan pengabdian di wilayah terpencil;
|
|||
|
j.
|
tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|||
|
k.
|
pembulatan; dan/atau
|
|||
|
l.
|
potongan, terdiri atas:
|
|||
|
|
1.
|
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
|
||
|
|
2.
|
iuran jaminan kesehatan;
|
||
|
|
3.
|
iuran jaminan hari tua;
|
||
|
|
4.
|
perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura);
|
||
|
|
5.
|
sewa rumah dinas;
|
||
|
|
6.
|
utang kepada negara, antara lain terdiri atas:
|
||
|
|
|
a)
|
pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau
|
|
|
|
|
b)
|
tuntutan ganti rugi; dan/atau
|
|
|
|
7.
|
potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
|
||
Pasal 12 |
|||||
(1)
|
Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah:
|
||||
|
a.
|
perjanjian kerja ditandatangani,
|
|||
|
b.
|
surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan, dan
|
|||
|
c.
|
PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
|
|||
(2)
|
SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK.
|
||||
(3)
|
SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
|
||||
(4)
|
PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berkenaan.
|
||||
(5)
|
PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berikutnya.
|
||||
(6)
|
Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:
|
||||
|
a.
|
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
|
|||
|
b.
|
meninggal dunia; atau
|
|||
|
c.
|
berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 13 |
|||||
(1)
|
Tunjangan istri/suami diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok.
|
||||
(2)
|
Tunjangan istri/suami diberikan untuk 1 (satu) istri/suami PPPK yang sah.
|
||||
(3)
|
Tunjangan istri/suami diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan surat nikah/akta perkawinan.
|
||||
(4)
|
Tunjangan istri/suami dihentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau istri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan:
|
||||
|
a.
|
akta/putusan perceraian dari pengadilan; atau
|
|||
|
b.
|
surat keterangan kematian.
|
|||
(5)
|
Dalam hal suami dan istri PPPK berstatus sebagai PNS/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/PPPK, tunjangan istri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau istri yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
|
||||
|
|
||||
Pasal 14 |
|||||
(1)
|
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok.
|
||||
(2)
|
Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:
|
||||
|
a.
|
paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan
|
|||
|
b.
|
dapat diberikan kepada anak kandung/anak tiri/anak angkat.
|
|||
(3)
|
Anak kandung/anak tiri/anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
|
||||
|
a.
|
belum pernah menikah;
|
|||
|
b.
|
belum memiliki penghasilan sendiri; dan/atau
|
|||
|
c.
|
secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.
|
|||
(4)
|
Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus paling kurang 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus.
|
||||
(5)
|
Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak/pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
|
||||
|
a.
|
akta kelahiran/putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan;
|
|||
|
b.
|
surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau
|
|||
|
c.
|
surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus.
|
|||
(6)
|
Khusus tunjangan untuk anak tiri diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan surat nikah/akta perkawinan.
|
||||
(7)
|
Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
|
||||
(8)
|
Tunjangan anak dihentikan pada bulan berikutnya dalam hal:
|
||||
|
a.
|
anak kandung/tiri/angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
|
|||
|
b.
|
anak kandung/tiri/angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah/akta perkawinan;
|
|||
|
c.
|
anak kandung/tiri/angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau
|
|||
|
d.
|
anak kandung/tiri/angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 15 |
|||||
(1)
|
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
|
||||
(2)
|
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
|
||||
(3)
|
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 10 kg (sepuluh kilogram) beras setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
|
||||
(4)
|
Besaran harga beras untuk pembayaran tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau dalam bentuk beras (natura) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan pangan/beras.
|
||||
|
|
||||
Pasal 16 |
|||||
(1)
|
Dalam hal tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk beras (natura), Satker menerbitkan Delivery Order (DO) Beras paling sedikit 5 (lima) rangkap.
|
||||
(2)
|
Delivery Order (DO) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPPN bersamaan dengan SPM Gaji Induk.
|
||||
(3)
|
Delivery Order (DO) Beras yang telah disetujui oleh KPPN, didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
lembar ke-1, disampaikan oleh Satker untuk diteruskan kepada depot logistik untuk digunakan sebagai lampiran daftar penyimpulan penyalur beras dan surat permintaan pembayaran harga jatah beras kepada BUN;
|
|||
|
b.
|
lembar ke-2, disampaikan oleh Satker untuk diteruskan kepada depot logistik sebagai pertinggal;
|
|||
|
c.
|
lembar ke-3, untuk Satker sebagai pertinggal;
|
|||
|
d.
|
lembar ke-4, untuk depot logistik yang dikirim oleh KPPN sebagai penguji; dan
|
|||
|
e.
|
lembar ke-5, untuk pertinggal KPPN.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 17 |
|||||
(1)
|
Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
|
||||
(2)
|
Pemberian tunjangan umum tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
|
||||
(3)
|
Tunjangan umum untuk PPPK diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah PPPK yang bersangkutan menandatangani perjanjian kerja dan secara nyata melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
|
||||
(4)
|
Dalam hal berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPPK mulai melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan umum diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
|
||||
(5)
|
SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan SPMT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
|
||||
(6)
|
Pemberian tunjangan umum untuk PPPK dihentikan pada bulan berikutnya dalam hal pegawai yang bersangkutan:
|
||||
|
a.
|
menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional;
|
|||
|
b.
|
menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
|
|||
|
c.
|
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
|
|||
|
d.
|
meninggal dunia; atau
|
|||
|
e.
|
berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.
|
|||
(7)
|
Penghentian pemberian tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e, tidak dapat ditunda meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan/banding administratif.
|
||||
|
|
||||
Pasal 18 |
|||||
(1)
|
Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
|
||||
(2)
|
Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
|
||||
(3)
|
Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
|
||||
(4)
|
Pembayaran tunjangan jabatan struktural bagi PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:
|
||||
|
a.
|
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
|
|||
|
b.
|
meninggal dunia; atau
|
|||
|
c.
|
berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.
|
|||
(5)
|
PPPK yang menduduki jabatan struktural diberhentikan sebagai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan/banding administratif.
|
||||
|
|
||||
Pasal 19 |
|||||
(1)
|
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.
|
||||
(2)
|
Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah:
|
||||
|
a.
|
pelantikan,
|
|||
|
b.
|
penandatanganan perjanjian kerja, dan
|
|||
|
c.
|
PPPK telah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
|
|||
(3)
|
Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
|
||||
(4)
|
Pembayaran tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:
|
||||
|
a.
|
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
|
|||
|
b.
|
meninggal dunia; atau
|
|||
|
c.
|
berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.
|
|||
(5)
|
PPPK yang menduduki jabatan fungsional diberhentikan sebagai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun pegawai yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan/banding administratif.
|
||||
|
|
||||
Pasal 20 |
|||||
(1)
|
PPPK yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan tunjangan khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(2)
|
Tunjangan khusus Provinsi Papua diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK bekerja/bertugas di daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan surat keputusan dan SPMT.
|
||||
(3)
|
Dalam hal berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPPK mulai bekerja/bertugas di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan khusus Provinsi Papua diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
|
||||
(4)
|
Pembayaran tunjangan khusus Provinsi Papua dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK:
|
||||
|
a.
|
tidak lagi bekerja/bertugas di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan surat keputusan;
|
|||
|
b.
|
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
|
|||
|
c.
|
meninggal dunia; atau
|
|||
|
d.
|
berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 21 |
|||||
(1)
|
PPPK yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(2)
|
Wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah yang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan sebagai wilayah terpencil.
|
||||
(3)
|
Pembayaran tunjangan pengabdian wilayah terpencil diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak SPMT bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
|
||||
(4)
|
Dalam hal berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPPK mulai bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil pada hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
|
||||
(5)
|
Pembayaran tunjangan pengabdian wilayah terpencil dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa PPPK:
|
||||
|
a.
|
pindah tugas dan/atau pindah tempat tinggal keluar dari wilayah terpencil;
|
|||
|
b.
|
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
|
|||
|
c.
|
meninggal dunia; atau
|
|||
|
d.
|
berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 22 |
|||||
Pembayaran tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan dan tunjangan kompensasi kerja/risiko mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan dan tunjangan kompensasi kerja/risiko.
|
|||||
|
|||||
Pasal 23 |
|||||
(1)
|
Terhadap pembayaran Gaji PPPK dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran Gaji PPPK.
|
||||
(2)
|
Pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan sebagai tunjangan.
|
||||
(3)
|
Dalam hal terjadi angka pembulatan turun, harus diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran tunjangan dalam permintaan kekurangan Gaji.
|
||||
(4)
|
Jumlah kelebihan pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan sebagai potongan SPM dengan akun yang sama dengan akun pembulatan.
|
||||
(5)
|
Pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menambahkan nilai sebagai tunjangan pembulatan sehingga jumlah Gaji bersih menjadi ratusan rupiah.
|
||||
|
|
||||
Pasal 24 |
|||||
(1)
|
Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
|
||||
(2)
|
Dalam rangka pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPABP melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dengan merekam data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data keluarga seluruh PPPK dalam Aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.
|
||||
(3)
|
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), data NPWP masing-masing PPPK harus dicantumkan dalam daftar Gaji.
|
||||
(4)
|
Dalam hal PPPK tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
|
||||
(5)
|
Ketidakbenaran perekaman data NPWP dan data keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berakibat kesalahan pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi tanggung jawab KPA.
|
||||
(6)
|
Tata cara atas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai tarif serta perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 25 |
|||||
(1)
|
Potongan iuran jaminan kesehatan dikenakan sebesar 1 % (satu persen) dari Gaji dan tunjangan PPPK yang diterima setiap bulan.
|
||||
(2)
|
Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Gaji dan tunjangan sebagaimana ditetapkan sebagai dasar perhitungan potongan iuran Jaminan kesehatan dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan.
|
||||
(3)
|
Potongan iuran jaminan kesehatan mulai berlaku sejak pembayaran Gaji pertama PPPK.
|
||||
(4)
|
Potongan iuran jaminan kesehatan dihentikan mulai bulan berikutnya, berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan PPPK:
|
||||
|
a.
|
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
|
|||
|
b.
|
meninggal dunia; atau
|
|||
|
c.
|
berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 26 |
|||||
(1)
|
Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan iuran jaminan hari tua.
|
||||
(2)
|
Tata cara pemotongan dan perhitungan atas iuran jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan hari tua PPPK.
|
||||
|
|
||||
Pasal 27 |
|||||
(1)
|
Potongan sewa rumah dinas dilakukan kepada PPPK yang menempati rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(2)
|
Potongan sewa rumah dinas mulai berlaku pada bulan berikutnya sejak surat izin penghunian ditetapkan.
|
||||
(3)
|
Potongan sewa rumah dinas dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan tidak lagi menempati rumah negara yang dibuktikan dengan surat keputusan pencabutan izin penghunian.
|
||||
(4)
|
Ketentuan mengenai besaran tarif sewa dan mekanisme penghunian rumah negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sewa rumah negara.
|
||||
|
|
||||
Pasal 28 |
|||||
(1)
|
Pembayaran Gaji dan tunjangan kepada PPPK yang belum masuk dalam daftar Gaji Induk dilakukan melalui Gaji Susulan.
|
||||
(2)
|
Tunjangan pangan/beras dalam pembayaran Gaji Susulan diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura).
|
||||
|
|
||||
Pasal 29 |
|||||
(1)
|
Dalam hal terdapat perubahan salah satu atau lebih dalam komponen Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran Gaji dan tunjangan, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai kekurangan Gaji.
|
||||
(2)
|
Perubahan salah satu atau lebih dalam komponen Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan:
|
||||
|
a.
|
besaran gaji pokok; dan/atau
|
|||
|
b.
|
komponen tunjangan.
|
|||
(3)
|
Kekurangan Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Gaji dan tunjangan tersendiri.
|
||||
(4)
|
Kekurangan Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila SP2D Gaji Induk/Gaji Susulan yang memuat besaran komponen Gaji yang baru telah diterbitkan.
|
||||
(5)
|
Dalam hal perubahan besaran salah satu atau lebih komponen Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran tersebut disetor ke kas negara atau diperhitungkan dalam pembayaran Gaji bulan berikutnya.
|
||||
|
|
||||
Pasal 30 |
|||||
(1)
|
Selain Gaji dan tunjangan, kepada PPPK dapat diberikan uang lembur dan uang makan sesuai dengan haknya.
|
||||
(2)
|
Besaran dan tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran dan tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan.
|
||||
|
|
||||
Bagian Ketiga
Tunjangan Kinerja
Pasal 31 |
|||||
(1)
|
Tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
|
||||
(2)
|
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan besaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
|
||||
(3)
|
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
|
||||
(4)
|
Pembayaran tunjangan kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
|
||||
(5)
|
Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja PPPK setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
|
||||
BAB VI
PENYELESAIAN TAGIHAN GAJI DAN TUNJANGAN
Bagian Kesatu
Penyelesaian Tagihan Pembayaran Gaji dan tunjangan serta Tunjangan Kinerja PPPK pada Satker
Pasal 32 |
|||||
(1)
|
Anggaran untuk pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan serta tunjangan kinerja PPPK dialokasikan dalam DIPA masing-masing Satker.
|
||||
(2)
|
Pembayaran Gaji dan tunjangan bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Gaji dan tunjangan.
|
||||
(3)
|
Daftar perhitungan pembayaran Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana yang berlaku pada pembayaran Gaji dan tunjangan PNS.
|
||||
(4)
|
Untuk keperluan pembayaran dan penatausahaan Gaji dan tunjangan PPPK, Aplikasi GPP menghasilkan kartu pengawasan yang terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
daftar perubahan data PPPK sementara;
|
|||
|
b.
|
daftar perubahan data PPPK;
|
|||
|
c.
|
kartu pengawasan pembayaran Gaji dan tunjangan perorangan;
|
|||
|
d.
|
surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga;
|
|||
|
e.
|
rincian pembayaran penghasilan; dan
|
|||
|
f.
|
rincian Gaji PPPK
|
|||
(5)
|
Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja PPPK dengan memperhitungkan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana yang berlaku pada pembayaran tunjangan kinerja PNS.
|
||||
(6)
|
Tata cara penerbitan dan pengajuan SPM Gaji dan tunjangan serta tunjangan kinerja PPPK mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/lembaga.
|
||||
|
|
||||
Bagian Kedua
Prosedur Pencairan Dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pasal 33 |
|||||
Tata cara penerbitan SP2D pembayaran Gaji dan tunjangan serta tunjangan kinerja PPPK oleh KPPN mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tata mengenai cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
|
|||||
|
|||||
BAB VII
SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN
Pasal 34 |
|||||
(1)
|
KPA menerbitkan dan menandatangani SKPP dalam hal terdapat PPPK yang berdasarkan surat keputusan pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang:
|
||||
|
a.
|
dipindahkan ke Satker lainnya yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan KPPN pembayar;
|
|||
|
b.
|
masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
|
|||
|
c.
|
meninggal dunia; atau
|
|||
|
d.
|
berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.
|
|||
(2)
|
Penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format dan tata cara yang berlaku dalam penerbitan SKPP PNS.
|
||||
|
|
||||
BAB VIII
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 35 |
|||||
(1)
|
Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK.
|
||||
(2)
|
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
|
||||
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36 |
|||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1482
|