Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Definisi dari "Pegawai Negeri Sipil (PNS)"

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Perpajakan DDTC