Orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu. Salah satu contoh dari pedagang perantara adalah komisioner (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 72).