Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
- Mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
- Menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.