Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan (PP 3/2026).
Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
Mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
Menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan (PMK 224/2012).