Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)
Terjemahan
Indonesia
:
Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)
English
:
Land and Building Tax - Plantation, Forestry and Mining
Definisi dari "Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)"
Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.