Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Terjemahan
Indonesia
:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
English
:
Land and Building Tax - Urban and Rural
Definisi dari "Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)"

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | Perpajakan DDTC