Pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Tidak termasuk Pajak Sarang Burung Walet adalah: (i) pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); (ii) kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU PDRD).