Pajak Solidaritas

Definisi dari "Pajak Solidaritas"

Pajak solidaritas merupakan pungutan tambahan –baik subjek, objek, dan/atau tarif – di luar ketentuan pajak yang sudah ada. Pajak ini dikenakan untuk mendanai tujuan tertentu. Pajak solidaritas ini umumnya bersifat sementara dan bisa menyasar seluruh pihak ataupun pihak tertentu.

Pajak Solidaritas | Perpajakan DDTC