Pajak atas konsumsi rokok, yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai (Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) UU PDRD).
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.