Pajak Rokok

Definisi dari "Pajak Rokok"
  1. Pajak atas konsumsi rokok, yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai (Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) UU PDRD).
  2. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak Rokok | Perpajakan DDTC