Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Dimaksud dengan listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. Dikecualikan dari Pajak Penerangan Jalan adalah: (i) penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; (ii) penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; (iii) penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan (iv) penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah (Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU PDRD).