Suatu terminologi alokasi hak pemajakan yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memberikan hak pemajakan pertama kepada negara sumber, tetapi dengan pembatasan tarif pajak. Selanjutnya, negara domisili mendapatkan hak pemjakan atas kliam pajak yang tersisa (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 9).