Suatu terminologi alokasi hak pemajakan yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memberikan kepada negara sumber hak pemajakan pertama dan negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa (residual taxing right) (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 9).