Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah

Definisi dari "Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah"

Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah (Marketplace Pengadaan) adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memiliki sarana perdagangan melalui sistem elektronik yang digunakan sebagai wadah bagi rekanan pemerintah untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah.

Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah | Perpajakan DDTC