Masa Pajak

Terjemahan
Indonesia
:
Masa Pajak
English
:
Taxable Period
Definisi dari "Masa Pajak"
  1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta perubahannya (PMK 5/2026).
  2. Sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender (DDTC News).
Masa Pajak | Perpajakan DDTC