Layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.