Layanan Pendukung Pasar dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial adalah layanan yang digunakan untuk memfasilitasi pemberian informasi yang lebih cepat dan lebih murah terkait dengan produk dan/atau layanan Jasa keuangan kepada masyarakat yang dapat berupa artificial intelligence/machine learning, machine readable news, social sentiment, big data, market information platform, dan automated data collection and analysis.