Kuasa Hukum

Definisi dari "Kuasa Hukum"

Orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak (Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 184/PMK.01/2017).

Kuasa Hukum | Perpajakan DDTC