Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Kembali ke Glosarium
Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat
Definisi dari "Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat"
Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan 44 TAHUN 2024
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI)
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0
Perusahaan Angkutan Laut Nasional
Perusahaan Angkutan Laut Asing
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat | Perpajakan DDTC