Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat
Definisi dari "Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat"
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan 44 TAHUN 2024
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)
Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN)
Tata Upacara
Laporan Hasil KPD (LHKPD)
Laporan Hasil Analisis (LHA)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat | Perpajakan DDTC