Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang selanjutnya disebut KPA Kredit Program Perumahan adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.