Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya yang selanjutnya disebut KPA KIPK adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya.