Komite Ekonomi Kreatif Daerah adalah lembaga non struktural independen yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang mewadahi fungsi Pengembangan Ekonomi Kreatif.