Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)

Definisi dari "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)"

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) | Perpajakan DDTC