Ketentuan penghindaran pajak berganda yang diterapkan secara sepihak oleh suatu negara melalui ketentuan pajak domestik negara tersebut. Tindakan secara unilateral tersebut dapat dilakukan baik oleh negara domisili maupun negara sumber. Upaya penghindaran pajak berganda secara unilateral oleh negara domisili dilakukan dengan cara pembebasan, pengkreditan, atau pengurangan (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 9).