Suatu Ketentuan untuk tujuan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Perbandingan Antara Utang dan Modal yang diperkenankan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Dalam hal besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan 4:1, biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal 4:1 tersebut (Pasal 2 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017).